1. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
§ Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
§ Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
§ Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply
bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari
pemerintah.
2. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba
memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki
masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
3. Kegiatan Usaha
Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk
pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang
menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk
mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
§ Status dan Motif
anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
§ Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk
memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
§ Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan
untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan
lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan
sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid).
· Modal kerja
adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk
membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
§ SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka
topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu
kepada anggota.
Sumber :
http://www.google.com ,mega_adhasha blogs
http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/tujuan-dan-fungsi-koperasi/